Sholat Sendirian di Belakang Shaf

    Mengenai permasalahan ini para ulama berbeda pendapat, hal itu dikarenakan ada dua hadist yang dijadikan hujjah oleh masing-masing ulama sehingga menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan mereka.

Hadist Pertama adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad ketika Rosulullah bersabda kepada seorang laki-laki yang sholat dibelakang shaf sendirian ,


اِسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ فَلَا صَلَا ةَ لِمُنْفَرِدِ خَلْفَ الصَّفِ

"Ulangi sholatmu, karena tidak ada sholat bagi orang yang sholat sendirian dibelakang shaf."
(Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad)

Hadits Kedua adalah dari hadist Abi Bakrah yang berbunyi,

أَنَهُ رَكَعَ دُوْنَ الصَّفِ، فَلَمْ يَأْمُرْهُ رَسُوْلُ اللهِ بِالإِعَادَةِ، وَقَالَ لَهُ : زَادََكَ اللهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ     

"Bahwasannya (Abi Bakrah) melakukan rukuk sebelum sampai ke barisan shaf, dan ketika itu Rosulullah tidak menyuruhnya untuk mengulangi sholatnya. Kemudian Rosululullah berkata kepadanya: "Mudah-mudahan Allah menambah kesungguhan kamu dan jangan diulangi kembali."
(HR. Ahmad dan Bukhari)

  • Pendapat Para Ulama Tentang Sholat Sendirian di Belakang Shaf

    Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang makmum sholat sendirian dibelakang shaf. Apabila ada yang melakukan hal itu, maka tidak syah sholatnya. Karena Rosulullah telah bersabda kepada seorang laki-laki yang sholat dibelakang shaf sendirian,


اِسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ فَلَا صَلَا ةَ لِمُنْفَرِدِ خَلْفَ الصَّفِ

"Ulangi sholatmu, karena tidak ada sholat bagi orang yang sholat sendirian dibelakang shaf."
(Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad)    

    Ibnu qudamah didalam kitabnya Al-Mughni berpendapat, "Barang siapa sholat sendirian dibelakang shaf atau sholat disebelah kiri imam, maka ia harus mengulangi sholatnya. Ini adalah perkataan An-Nakho'i, Al-Hakam, Al-Hasan bin Sholih, Ishaq dan Ibnu Mundzir.

Imam Al-hasan, Imam Malik, Al-Auza'i, As-Syafi'i dan Ashabur Ro'yi membolehkan sholat sendirian dibelakang shaf, Mereka berhujah dengan apa yang dilakukan oleh Abu Bakrah, ketika itu beliau rukuk bukan pada shaf dan Nabi saw tidak menyuruhnya untuk mengulangi sholatnya.

  • H u j j a h
  • Ibnu qudamah berhujah dengan hadist riwayat Wabishoh bin Ma'bad bahwa Nabi melihat seorang laki-laki sholat di belakang shaf sendirian, maka ketika itu beliau menyuruhnya untuk mengulanginya.


    اِسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ فَلَا صَلَا ةَ لِمُنْفَرِدِ خَلْفَ الصَّفِ

        "Ulangi sholatmu, karena tidak ada sholat bagi orang yang sholat sendirian dibelakang shaf."
    (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad)

    dan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud,

    رَأَهُ رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيْدَهُ

    "Beliau (Rosulullah) melihat seorang laki-laki sholat dibelakang shaf sendirian. Maka ketika itu Rosulullah menyuruhnya supaya mengulangi sholatnya." (Diriwayatkan oleh Abu Daud)

        Dalam riwayat lain Nabi pernah ditanya tentang sholat seseorang di belakang shaf sendirian beliau berkata, "Hendaknya ia mengulangi sholatnya." Sedangkan dari Ali bin Saiban bahwa beliau pernah sholat bersama Rosulullah, ketika itu beliau berpaling dan melihat seorang laki-laki sholat di belakang shaf dan Nabi mendiamkannya sejenak dan ketika laki-laki itu hendak beranjak Nabi bersabda,


    اِسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ فَلَا صَلَا ةَ لِمُنْفَرِدِ خَلْفَ الصَّفِ

    "Ulangi sholatmu, karena tidak ada sholat bagi orang yang sholat sendirian dibelakang shaf."
    (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad)

        Adapun di dalam hadist Abi Bakrah, Rosulullah melarang perbuatannya dengan bersabda, "Jangan kamu ulangi ". Lafadz ini adalah larangan sedangkan larangan itu menunjukkan kepada rusaknya suatu perbuatan. Perbuatan Abi Bakrah ini merupakan suatu udzur karena ketidak-tahuannya akan larangan sholat sendirian di belakang shaf, sedangkan ketidaktahuan itu hukumya dimaafkan.

        Adapun sholat di sebelah kiri imam hukumnya sah jika di sebelah kanannya sudah ada yang menempatinya. Karena Ibnu Mas'ud pernah sholat diantara Al-Qomah dan Al-Aswad, ketika mereka selesai dari sholatnya maka beliau berkata, "Demikianlah saya melihat Rosulullah mengerjakannya." (Diriwayatkan oleh Abu Daud).

    Sedangkan jika sebelah kanan imam tidak ada seorang pun yang sholat maka sholatnya fasid (rusak) baik ketika sendirian atau berjamaah. Dan kebanyakan Ahlul Ilmi berpendapat bahwa seorang makmum yang sholat sendirian maka hendaknya ia sholat disebelah kanan imam.

  • Imam Malik, Syafi'i dan Ashabur Ro'yi berpendapat bahwa kalau ada seseorang yang sholat di sebelah kiri imam maka sholatnya tetap syah, karena Ibnu Abas pernah sholat di sebelah kiri Rosul kemudian beliau menariknya kesebelah kanan.

        Ibnu Rusyd berkata, Para ulama berbeda pendapat mengenai sholatnya seseorang di belakang shaf sendirian, akan tetapi jumhur ulama bependapat bahwa sholatnya tetap syah. Mereka berhujah dengan hadist Abi bakrah

    أَنَهُ رَكَعَ دُوْنَ الصَّفِ، فَلَمْ يَأْمُرْهُ رَسُوْلُ اللهِ بِالإِعَادَةِ، وَقَالَ لَهُ : زَادََكَ اللهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ     

    "Bahwasannya (Abi Bakrah) melakukan rukuk sebelum sampai kebarisan shaf, dan ketika Rosululullah tidak menyuruhnya untuk mengulangi sholatnya. Kemudian Rosululullah berkata kepadanya: "Mudah-mudahan Allah menambah kesungguhan kamu dan jangan diulangi kembali."
    (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari)

        Di dalam Kitab Lajnah Daimah yang diketuai oleh Abdulah bin Baz, ketika ditanya mengenai sholatnya seseorang dibelakang shaf sendirian, mereka menjawab bahwa,

        "Apabila seseorang yang hendak sholat mendapati shaf penuh, maka hendaknya ia menunggu sampai ada orang yang datang menemaninya dishaf yang ia berdiri, jangan sekali-sekali menarik orang yang berdiri di shaf depannya. Dan jika memungkinkan ia masuk ke dalam shaf atau sholat di sebelah kanan imam. Kemudian kalau tidak memungkinkan maka hendaknya ia bergabung dengan jama'ah lain, kalau tetap juga tidak mendapatinya, maka dia sholat sendirian setelah imam mengucapkan salam dan tidak ada dosa baginya. Allah berfirman,

    فَاتَّقُوْا اللهَ مَاسْتََطَعْتُمْ

    "Bertakwalah kepada Allah, sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan kalian"(Q.S At-Taghobun:16)

        karena ibadah bersifat tauqifiyah. Adapun hadist tentang larangan sholat dibelakang shaf sendirian itu merupakan hadist yang shahih. Sedangkan hadist

    أَلَّا دَخَلْتَ عَلَيْهِمْ أَوْ اِجْرَرْتَ رَجُلًا

        "Tidakkah kamu bergabung dengan mereka, atau menarik salah seorang (yang ada dibarisan shaf )."

    Ini adalah hadist dhoif. Dan kalau hal itu sampai dilakukan akan menimbulkan celah ditengah barisan, padahal kita diperintahkan untuk menyempurnakan shaf dan merapatkannya.

        Kesimpulan dari pembahasan ini,

    • Pendapat jumhur mengatakan sholat dibelakang shaf sendirian hukumnya sah.
    • Langkah yang paling tepat ketika menemukan kondisi seperti ini adalah hendaknya menunggu sampai ada orang yang datang menemaninya di shaf yang ia berdiri, jangan sekali-sekali menarik orang yang berdiri di shaf depannya, karena hadits yang menjadi sandaran dalam hal ini adalah lemah.
    • Jika memungkinkan ia masuk ke dalam shaf atau sholat di sebelah kanan imam.
    • Kalau tidak memungkinkan maka hendaknya ia bergabung dengan jama'ah lain.


     

    والله أعلم

    . Minhajul Muslim:204

    2. Al-Mughni: 3/49-51

    3. Bidayatul Mujtahid: 2/300

    4. Lajnah Daimah: 8/9-11


     


     


     

0 komentar:

Pembina :
- Abdul Qohar ( T 01 001 PRS )
Koordinator Kegiatan :
- M Nafi' B ( T 25 105 CP )
Koordinator Danus :
- Imam S ( T 10 090 CP )
Koordinator Blog :
- Andi Maulana Y ( T 13 093 CP )
- Abdullah ( T 03 083 CP )



Pengurus
Ketua :
- A Lathif ( T 05 13 106 LS )
Sekretaris :
- Adi Kurniawan ( T 05 13 108 LS )
Bendahara :
- Hari I ( T 05 13 114 LS )
Kegiatan :
- Taufiq H ( T 05 13 117 LS )
- A Mujani ( T 05 13 109 LS )
Lingkungan Hidup :
- Arifin ( T 05 13 111 LS )
- Zainurrohim ( T 05 13 118 LS )
Dana Usaha :
- Ali N ( T 05 13 115 LS )
- A Muqit ( T 05 13 107 LS )
Humas :
- Aziz P ( T 05 13 112 LS )
- Ali U ( T 05 13 110 LS )
Logistik :
- Hadfan ( T 05 13 113 LS )
- Nadzif ( T 05 13 116 LS )