Seseorang Sakit Tidak Berpuasa Lalu Meninggal Dunia, Apakah Wajib Mengqadha' Puasa?
Jika penyakit yang menimpanya itu adalah penyakit yang bisa disembuhkan, maka dia wajib mengqadha'nya, tetapi jika penyakit itu terus berlanjut hingga meninggal; maka tidak perlu diqadha'kan untuknya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."(Al-Baqoroh:185).
Yang harus dilakukan oleh orang sakit adalah mengqadha'nya di hari lain setelah sembuh. Tetapi jika dia mati sebelum sempat mengqadha', maka gugurlah kewajibannya, karena dia belum sampai kepada waktu yang diwajibkan kepadanya untuk berpuasa. Seperti orang yang mati di bulan Sya'ban, maka tidak diwajibkan baginya, mengerjakan puasa Ramadhan mendatang. Tetapi jika jenis penyakitnya adalah jenis penyakit yang tidak mungkin disembuhkan, maka hukum dasarnya dia wajib memberi makan setiap hari seorang miskin.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 516.
(alislamu.com)
0 komentar:
Posting Komentar