Belum Mengqadha' Puasa Ramadhan Tahun Lalu Sampai Masuk Ramadhan Tahun Berikutnya
Diketahui bersama bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."(Al-Baqoroh:185).
Orang yang terpaksa berbuka karena udzur syar'i harus mengqadha'nya sebagai aplikasi dari perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan dia harus mengqadha'nya pada tahun itu. Tidak diperkenankan baginya untuk mengakhirkan pengqadha'annya hingga bulan Ramadhan berikutnya. Karena Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, "Saya mempunyai tanggungan mengqadha' puasa bulan Ramadhan, tetapi saya tidak bisa mengqadha'nya kecuali pada bulan Sya'ban."(Diriwayatkan Muslim)
Perkataan Aisyah, "Saya tidak bisa mengqadha'nya kecuali pada bulan Sya'ban menjadi bukti bahwa hutang puasa Ramadhan harus diqadha' sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya. Tetapi jika seseorang terlanjur mengakhirkan setelah Ramadhan berikutnya, maka dia harus beristigfar kepada Allah, bertaubat kepada-nya, dan menyesali apa yang dikerjakannya serta mengqadha'nya hari ini, karena walaupun diakhirkan berarti kewajiban mengqadha' tidak hilang. Maka hari ini juga dia harus mengqadha'nya walaupun setelah Ramadjhan berikutnya.Wallahu Al-Muwafiq.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 517.
(alislamu.com)
0 komentar:
Posting Komentar